Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 Pada Pemilu 2024
Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7 Pada Pemilu 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Berikut ini adalah rincian tugas masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 sampai dengan 7 pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di dalam Pemilihan Umum 2024, anggota KPPS memegang peranan penting untuk menjaga ketertiban dan keberlangsungan pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Tugas Anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara umum tugas KPPS adalah sebagai berikut.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :
- Syarat dan Kriteria Pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
Sedangkan tugas masing-masing anggota KPPS 1 sampai dengan 7 pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Tugas utama anggota KPS 1 (Ketua KPPS) adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) selengkapnya dapat dibaca di sini.
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Tugas Anggota KPPS 2 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas Anggota KPPS 3 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Tugas Anggota KPPS 4 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Anggota KPPS 5
Angota KKPPS 5 ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Tugas Anggota KPPS 5 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Tugas Anggota KPPS 6 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Anggota KPPS 7
Tugas anggota KPPS 7 adalah mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Tugas Anggota KPPS y selengkapnya dapat dibaca di sini.
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam