Tugas Anggota KPPS 5 pada Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 5 pada Pemilu 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas KPPS

Di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut.

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:

1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas).


Wewenang KPPS

Untuk melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2024, maka KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut.

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) pada Pemilu 2024
Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) pada Pemilu 2024

Kewajiban KPPS

Di dalam melaksanakan wewenangnya, berikut beberapa kewajiban KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BACA JUGA :

Secara umum, tugas anggota KPPS 5 adalah untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Sedangkan secara khusus, anggota KPPS 5 memiliki tugas sebagai berikut.

1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Khusus surat suara Pemilu Anggota DPD, disediakan template/alat bantu untuk pemilih tuna netra. Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lainnya, Ketua KPPS dapat membantu pemilih yang bersangkutan dengan menugaskan Anggota KPPS Kelima atau Anggota KPPS Keenam, atau orang lain yang ditunjuk pemilih untuk memberikan bantuan, dengan cara sebagai berikut.

a. Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS Kelima atau Anggota KPPS Keenam, atau orang lain yang ditunjuk pemilih, membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara tetap dilakukan oleh pemilih sendiri.

b. Bagi pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tuna netra, Anggota KPPS Kelima atau Anggota KPPS Keenam, atau orang lain yang ditunjuk pemilih, melakukan pencoblosan surat suara sesuai kehendak/pilihan pemilih yang bersangkutan.

c. Anggota KPPS Kelima atau Anggota KPPS Keenam, atau orang lain yang ditunjuk pemilih, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dengan menandatangani Model C3.


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel