Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


 Regulasi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak; –

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterbitkan dengan mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 18ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinyatakan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rat<yat unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disampaikan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa di dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus  melaksanakan Pemilu dengan  memenuhi prinsip:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. berkepastian hukum;

e. tertib;

f. terbuka;

g. proporsional;

h. profesional;

i. akuntabel;

j. efektif; dan

k efisien.

Dinyatakan di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi

dalam pengahrran pemilu; dan

e. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.


Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa  Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagao calon anggota DR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa KPU terdiri atas:

a. KPU;

b. KPU Provinsi;

c. KPU Kabupaten/Kota;

d. PPK;

e. PPS;

f. PPLN;

g. KPPS; dan

h. KPPSLN.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan beberapa hal berikut.

1. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

3. Di dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya,



BACA JUGA :


DOWNLOAD dan BACA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)


👉=======UNDUH DISINI=======👈

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel