Tugas Anggota KPPS 4 pada Pemilu 2024
Tugas Anggota KPPS 4 pada Pemilu 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Tugas KPPS
Di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:
1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
Wewenang KPPS
Untuk melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2024, maka KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Di dalam melaksanakan wewenangnya, berikut beberapa kewajiban KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
Secara umum, tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara..
Sedangkan secara khusus, anggota KPPS 4 memiliki tugas sebagai berikut.
1. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT , DPTb atau DPK.
2. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
3. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
4. Menulis nomor urut kedatangan pada ModelC6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
5. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
6. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
7. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam