KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan salah satu penyelenggara Pemilu 2024. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Anggota KPPS pada Pemilu 2024 sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Masing-masing anggota KPPS tersebut memiliki tugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS demi mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Selama menjalankan tugas tersebut, anggota KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Berikut ini adalah pengertian, tugas, kewajiban, dan wewenang KPPS pada Pemilu tahun 2024.
Pengertian KPPS
Pengertian KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Di dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.
Tugas KPPS
Di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut.
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:
1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
Wewenang KPPS
Untuk melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2024, maka KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Di dalam melaksanakan wewenangnya, berikut beberapa kewajiban KPPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam