Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sasaran informasi IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 adalah Penyelenggara Pemilu lain (KPU, DKPP); pemerintah pusat maupun daerah; lembaga negara nonstruktural (LNS); lembaga pemantau Pemilu; Partai Politik dan kandidat yang berkompetisi dalam Pemilu; kelompok-kelompok yang tertarik pada capaian Pemilu dan berkeinginan untuk mempengaruhi (seperti pusat-pusat penelitian dan lembaga-lembaga advokasi, Perguruan Tinggi); media dan pers; lembaga penegakan hukum (termasuk lembaga investigasi, penuntut, dan pengadilan); serta masyarakat sipil.
Di dalam penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak.
Penyusunan Buku IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi.
Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.
Buku IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Tujuan dan Signifikansi
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 ini memiliki tujuan sebagai berikut.
a. Melakukuan pemetaan daerah kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
b. Menjadikan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu.
c. Menjadikan IKP sebagai instrumen dalam melakukan dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu RI.
Sebagai instrumen penting bagi Bawaslu RI, IKP 2024 ini memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan signifikansinya dalam dua hal, yaitu secara internal dan eksternal.
Secara internal, IKP 2024 ini dapat berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu RI dalam melakukan desain perencanaan program dan antisipasi yang kompleks dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan Pemilu di setiap daerah.
Secara eksternal, IKP 2024 menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para stakeholders kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung secara kondusif dan baik.
BACA JUGA :
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
DOWNLOAD dan BACA Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam