PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024

PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


I. Kelompok Kerja (Pokja)

1. Panwaslu Kecamatan menetapkan Kelompok Kerja (Pokja)

Pembentukan Pengawas TPS

2. Pokja Pembentukan sebagaimana angka 1 berjumlah paling sedikit 5

(lima) orang anggota terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan

dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan

3. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Panwaslu

Kecamatan menjabat sebagai Ketua Pokja dan Kepala Sekretariat

Panwwaslu Kecamatan (Kasek Panwaslu Kecamatan) sebagai

Sekretaris Pokja selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pokja

sebagaimana dalam Lampiran I.

4. Kelompok Kerja secara umum bertugas membantu pelaksanaan

pembentukan Pengawas TPS

5. Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan

6. Pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi

dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui rapat Pleno

7. Kelompok Kerja memiliki tugas:

a. Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS;

b. Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS;

c. Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS.


II. Mekanisme Seleksi

A. Pengumuman Pendaftaran

1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan pendaftaran calon anggota

Pengawas TPS sebagaimana dalam timeline.

2. Pengumuman pendaftaran sebagaimana angka 1 memuat

persyaratan Pengawas TPS, pengajuan surat pendaftaran,

kelengkapan dokumen, batas waktu pendaftaran, tempat

pengambilan formulir pendaftaran sebagaimana (Lampiran II)

3. Bawaslu Provinsi mengumumkan pendaftaran di website Bawaslu

Provinsi, di website Bawaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Kab/Kota, di

kantor kecamatan oleh Panwaslu kecamatan dan Kantor

Desa/Kelurahan serta sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya

oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

4. Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota dapat mengumumkan

melalui media massa cetak sepanjang anggaran pengumuman di

media tersedia


B. Persyaratan Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh

satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan

adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan

Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan

pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau

sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan

Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda

Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari

penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,

dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik

daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau

lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat

pernyataan;

13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di

pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan

usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

dan

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama

Penyelenggara Pemilu


C. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran

1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas

pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat

Panwaslu Kecamatan.

2. Berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu

Kecamatan (Lampiran III);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih

berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2

(dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang

disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau

menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan

menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);

yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

(jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak

tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik

sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)

tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5

(lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,

jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik

Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha

Milik Desa selama masa keanggotaan apabila

terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan

sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA :

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel