PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024
PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
I.
Kelompok Kerja (Pokja)
1.
Panwaslu Kecamatan menetapkan Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan
Pengawas TPS
2.
Pokja Pembentukan sebagaimana angka 1 berjumlah paling sedikit 5
(lima)
orang anggota terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan
dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan
3.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Panwaslu
Kecamatan
menjabat sebagai Ketua Pokja dan Kepala Sekretariat
Panwwaslu
Kecamatan (Kasek Panwaslu Kecamatan) sebagai
Sekretaris
Pokja selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pokja
sebagaimana
dalam Lampiran I.
4.
Kelompok Kerja secara umum bertugas membantu pelaksanaan
pembentukan
Pengawas TPS
5.
Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan
6.
Pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi
dilakukan
oleh Panwaslu Kecamatan melalui rapat Pleno
7.
Kelompok Kerja memiliki tugas:
a.
Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS;
b.
Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS;
c.
Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS.
II.
Mekanisme Seleksi
A.
Pengumuman Pendaftaran
1.
Panwaslu Kecamatan mengumumkan pendaftaran calon anggota
Pengawas
TPS sebagaimana dalam timeline.
2.
Pengumuman pendaftaran sebagaimana angka 1 memuat
persyaratan
Pengawas TPS, pengajuan surat pendaftaran,
kelengkapan
dokumen, batas waktu pendaftaran, tempat
pengambilan
formulir pendaftaran sebagaimana (Lampiran II)
3.
Bawaslu Provinsi mengumumkan pendaftaran di website Bawaslu
Provinsi,
di website Bawaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Kab/Kota, di
kantor
kecamatan oleh Panwaslu kecamatan dan Kantor
Desa/Kelurahan
serta sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya
oleh
Panwaslu Kelurahan/Desa
4.
Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota dapat mengumumkan
melalui
media massa cetak sepanjang anggaran pengumuman di
media
tersedia
B.
Persyaratan Pengawas TPS
Untuk
menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2.
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh
satu)
tahun.
3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4.
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
5.
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan
pengawasan
Pemilu;
6.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat
7.
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan
Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk
(KTP);
8.
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan
narkotika;
9.
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon
PTPS;
10.
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
11.
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau
lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12.
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
13.
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
dan
14.
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara
Pemilu
C.
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
1.
Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas
pendaftaran
dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat
Panwaslu
Kecamatan.
2.
Berkas pendaftaran meliputi:
a.
surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan
(Lampiran III);
b.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku
c.
pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2
(dua)
lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan
fotocopy ijazah terakhir dengan
menunjukkan
ijazah asli;
e.
Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f.
Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
yang
memuat:
1)
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2)
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
(jika
surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun
terakhir
4)
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak
pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima)
tahun atau lebih;
5)
Bersedia bekerja penuh waktu;
6)
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
Milik
Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
dan
7)
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama
Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA :
- Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam