Surat Kuasa

Surat Kuasa


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu

Surat kuasa adalah surat untuk menyerahkan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak lain ini nantinya akan disebut sebagai “wali kuasa” dan akan melakukan tindakan sesuai yang ditulis di surat kuasa tersebut.

Sebagai contoh, orang tua Anda meminta tolong untuk mencairkan deposito di bank. Nah, orang tua Anda harus membuat surat kuasa karena deposito tersebut atas nama mereka. Tanpa surat kuasa, bank tak akan bisa mencairkan deposito tersebut karena Anda tak punya wewenang.


Dasar Hukum Surat Kuasa

Dasar hukum surat kuasa diatur pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di pasal tersebut dijelaskan mengenai pengertian surat kuasa, yaitu:

 “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

contoh surat kuasa umum


Selanjutnya, pada Pasal 1793 KUHPer juga dijelaskan bahwa:

“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”

 BACA JUGA :

Apa Ciri-Ciri Surat Kuasa?

Berikut ciri-ciri surat kuasa yang biasanya akan Anda temukan:

  • Surat kuasa disusun dengan Bahasa Indonesia yang baku serta mudah dipahami
  • Berisi pernyataan pengalihan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke orang lain (wali kuasa)
  • Tata bahasa harus dibuat singkat, padat, dan jelas

Unsur atau Komponen Pada Surat Kuasa

Setelah ciri-ciri, berikut unsur atau komponen surat kuasa yang perlu Anda perhatikan. Sebab, hal ini bisa menjamin keabsahan surat kuasa Anda. Apa saja?

  • Kop atau kepala surat
  • Nomor surat
  • Judul surat kuasa
  • Tanggal pemberian kuasa
  • Nama dan identitas penerima kuasa
  • Isi surat kuasa
  • Tanda tangan dengan materai oleh pemberi kuasa
  • Tanda tangan penerima kuasa (wali kuasa)
  • Stempel atau cap dari lembaga maupun instansi yang terkait

 Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel