Surat Kuasa
Surat Kuasa
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
Surat kuasa adalah surat untuk menyerahkan kuasa atau
wewenang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak lain ini nantinya akan disebut
sebagai “wali kuasa” dan akan melakukan tindakan sesuai yang ditulis di surat
kuasa tersebut.
Sebagai contoh, orang tua Anda meminta tolong untuk
mencairkan deposito di bank. Nah, orang tua Anda harus membuat surat kuasa
karena deposito tersebut atas nama mereka. Tanpa surat kuasa, bank tak akan
bisa mencairkan deposito tersebut karena Anda tak punya wewenang.
Dasar Hukum Surat Kuasa
Dasar hukum surat kuasa diatur pada Pasal
1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Di pasal tersebut dijelaskan mengenai pengertian surat kuasa, yaitu:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Selanjutnya, pada Pasal 1793 KUHPer juga
dijelaskan bahwa:
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta
umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan
lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan
disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
BACA JUGA :
- Jenis Surat Kuasa
- Pengertian Surat
- Jenis-Jenis Surat
- Bentuk-Bentuk Surat
- Pengenalan Bagian Surat
- Surat Resmi: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Bentuk, Contoh, dan Kegunaannya
- Contoh CV Lamaran Kerja yang Menarik
- Surat Permohonan Pengunduran Diri CPPPK Tahun 2023
- Surat Permohonan Pengunduran Diri yang Baik Dan Sopan
- Surat Pengunduran Diri Versi Bahasa Inggris
- Cara Mudah Kompres PDF OnLine dan OffLine
- Alasan Resign Baik Dan Sopan yang Bisa Kamu Gunakan
Apa Ciri-Ciri Surat Kuasa?
Berikut ciri-ciri surat kuasa yang biasanya akan Anda temukan:
- Surat kuasa disusun dengan Bahasa
Indonesia yang baku serta mudah dipahami
- Berisi pernyataan pengalihan kuasa
atau wewenang dari satu pihak ke orang lain (wali kuasa)
- Tata bahasa harus dibuat singkat,
padat, dan jelas
Unsur atau Komponen Pada
Surat Kuasa
Setelah ciri-ciri, berikut unsur atau komponen surat kuasa
yang perlu Anda perhatikan. Sebab, hal ini bisa menjamin keabsahan surat kuasa
Anda. Apa saja?
- Kop atau kepala surat
- Nomor surat
- Judul surat kuasa
- Tanggal pemberian kuasa
- Nama dan identitas penerima kuasa
- Isi surat kuasa
- Tanda tangan dengan materai oleh
pemberi kuasa
- Tanda tangan penerima kuasa (wali
kuasa)
- Stempel atau cap
dari lembaga maupun instansi yang terkait
Wassalam