Jenis Surat Kuasa
Jenis Surat Kuasa
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Pada umumnya, ada beberapa jenis surat kuasa, yaitu:
1. Surat Kuasa Umum
Menurut Pasal 1795 KUHPer, surat kuasa umum adalah yang meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan yang berhubungan dengan segala kepentingan pemberi kuasa, kecuali perbuatan kepemilikan.
Berikut contoh surat kuasa umum:
2. Surat Kuasa Resmi
Surat kuasa resmi adalah surat kuasa bersifat formal yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah, lembaga, atau perusahaan. Tujuan pembuatannya adalah sebagai bentuk penyerahan kuasa ke staf demi kepentingan instansi. Ciri utama surat kuasa resmi adalah kop dan nomor surat di bagian atas.
Contoh surat kuasa resmi adalah sebagai berikut:
3. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi adalah surat kuasa non-formal yang dibuat oleh perorangan. Maka dari itu, surat ini hanya bisa digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pengambilan uang di bank, pengambilan dokumen, pengambilan BPKB, dan semacamnya.
Berikut contoh surat kuasa pribadi:
4. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat kuasa yang pembuatannya tergantung situasi dan kondisi pemberi kuasa. Maka dari itu, surat kuasanya ini memiliki sifat limitatif yang artinya terbatas dalam tindakan tertentu yang sangat penting. Biasanya digunakan untuk pemberian kuasa istimewa oleh pihak yang terjerat masalah hukum kepada pengacara atau lembaga hukum.
Berikut merupakan contoh surat kuasa istimewa:
5. Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa insidentil adalah surat yang Anda gunakan untuk keperluan berdasarkan suatu peristiwa atau insiden. Biasanya dibuat dan diberikan oleh para pihak yang masih memiliki hubungan darah.
Contoh surat kuasa insidentil adalah sebagai berikut:
6. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus berdasarkan Pasal 1795 KUHPer adalah surat yang hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, maka dari itu diperlukan suatu pemberian kuasa yang menyatakan dengan tegas perbuatan yang bisa dilakukan penerima kuasa.
Berikut contoh surat kuasa khusus:
BACA JUGA :
- Surat Kuasa
- Pengertian Surat
- Jenis-Jenis Surat
- Bentuk-Bentuk Surat
- Pengenalan Bagian Surat
- Surat Resmi: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Bentuk, Contoh, dan Kegunaannya
- Contoh CV Lamaran Kerja yang Menarik
- Surat Permohonan Pengunduran Diri CPPPK Tahun 2023
- Surat Permohonan Pengunduran Diri yang Baik Dan Sopan
- Surat Pengunduran Diri Versi Bahasa Inggris
- Cara Mudah Kompres PDF OnLine dan OffLine
- Alasan Resign Baik Dan Sopan yang Bisa Kamu Gunakan
7. Surat Kuasa Perantara
Terakhir adalah surat kuasa perantara. Surat kuasa perantara adalah surat yang dibuat dengan tujuan untuk memilih perwakilan agen perdagangan. Nah, nantinya agen ini bertindak sebagai wali kuasa yang akan menjalankan suatu kegiatan perdagangan dengan pihak ketiga.
Berikut contohnya:
15 Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan
Berikut beberapa contoh surat kuasa yang bisa Anda jadikan referensi:
1. Contoh Surat Kuasa Mengambil Uang di Bank
2. Contoh Surat Kuasa Mengambil Surat Ijin
3. Contoh Surat Kuasa Mengambil Sertifikat
4. Contoh Surat Kuasa Mediasi
5. Contoh Surat Kuasa Ikrar Talak
6. Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah
7. Contoh Surat Kuasa Perantara Tanah
8. Contoh Surat Kuasa Sakit
9. Contoh Surat Kuasa Keperluan Kampus
10. Surat Kuasa Pengambilan Upah
11. Surat Kuasa Klaim Asuransi
12. Surat Kuasa Mengurus Persekutuan Komanditer (CV)
13. Surat Kuasa Wajib Pajak
14. Surat Kuasa Penagihan Pajak
Baca juga: 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap!
15. Surat Kuasa Pendaftaraan Domain Website
Tips Cara Membuat Surat Kuasa
Berikut beberapa tips cara membuat surat kuasa yang bisa Anda coba:
1. Pilih Wali Kuasa yang Baik
Tips pertama dan paling penting adalah pastikan orang pilihan Anda merupakan orang dewasa yang sehat secara jasmani dan rohani. Jadi, dia bisa melakukan kuasa tersebut dengan baik dan benar sesuai keinginan Anda.
2. Jangan Lupa Judul Surat
Judul merupakan awal surat kuasa yang memberikan gambaran singkat isi dari kuasa tersebut. Biasanya, judul ini Anda cetak tebal dan posisinya ada tengah surat bagian atas.
3. Tuliskan Identitas Lengkap Para Pihak
Identitas lengkap untuk memastikan bahwa surat Anda tepat sasaran dan tidak dijalankan oleh orang yang keliru. Jadi, pastikan Anda memasukkan nama lengkap, nomor identitas, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga nomor telepon aktif.
4. Sebutkan Hal yang Dikuasakan
Inilah bagian inti dari surat ini. Maka dari itu, jelaskan dengan singkat, padat, dan tegas sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Hindari penjelasan yang ambigu atau bertele-tele, ya!
5. Cantumkan Tenggat Waktu Kuasa
Tenggat waktu ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kuasa yang telah diberikan saat waktu habis. Jadi, memang kuasa tersebut hanya berlaku sekali atau sesuai jangka waktu itu saja. Tak bisa disalahgunakan ke depannya.
6. Wajib Tanda Tangan
Tanda tangan ini untuk memastikan agar surat kuasa Anda sah dan mempunyai kedudukan hukum yang kuat bila terjadi sengketa ke depan. Terutama, bila surat Anda untuk keperluan penting atau legal.
7. Jangan Lupa Cap atau Meterai
Cap atau meterai memang tidak wajib untuk surat kuasa. Akan tetapi, jika untuk keperluan resmi atau kuasa yang penting, maka sebaiknya menempelkan materai atau cap.
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam