SE Kenaiakan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Tertentu

SE Kenaiakan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Tertentu

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor:800.1 .3/BKPP-MT/5212024 tanggal 22 Januari 2024 Perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, terlampir bersama ¡ni kami sampaikan Persyaratan untuk Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pedoman untuk kenaikan pangkat dengan ketentuan:

I. Berkas dibuat dalam 1 Rangkap dengan menggunakan Binder Clip.

2. Berkas Kenaikan Pangkat dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan disusun sesuai dengan urutan sebagaimana lampiran surat ini.

3. Bahan wajib di scan dalam bcntuk pdf

4. Angka Kredit dan SKP wajib sudah singkron ke SIASN dengan melampirkan bukti Screenshot.

Batas waktu penerimaan berkas dimulai tanggal 02 s/d 10 September 2024, lewat dan tanggal yang tcbh ditetapkan maka bahan akan diprose untuk periode selanjutnya.


BACA JUGA :




DOWNLOAD dan BACA SPT Pemanggilan Peserta Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data Kab Rokan Hulu 2024

 

 ðŸ‘‰=======UNDUH DISINI=======👈

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel