Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual
Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Info penting bagi PNS dan PPPK pasalnya terdapat beberapa ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual bagi PNS dan PPPK. Sehingga penting bagi PNS dan PPPK untuk mengetahui syarat atau ketentuan mengunggah foto diri saat membuat kartu tersebut.
Dikutip dari laman
Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan foto diri untuk diupload pada saat
membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK dapat login
ke akun MySAPK telebih dahulu sebelum PNS dan PPPK mengupload foto diri.
Selanjutnya, pada saat login, PNS dan PPPK akan dipersilahkan untuk memasukkan
NIP dan password.
Selain itu, akun MySAPK BKN juga memiliki fitur
“lupa password” yang dapat digunakan PNS dan PPK
jika lupa kata password atau kata sandi akun.
Selanjutnya PNS dan PPPK bisa masuk ke Menu “Kartu ASN Virtual”. Pada menu ini
akan disuguhkan tampilan “Kartu ASN Virtual”.
Selain hal tersebut, PNS
dan PPPK akan diminta untuk mengupload foto diri yang terdapat pada layar
sebelah kiri atas. Foto yang telah diupload juga dapat disesuaikan, misalnya
jika foto yang sudah diupload belum sesuai dengan yang diinginkan, maka PNS dan
PPPK dapat mengklik ubah foto.
Ketentuan Foto
Untuk ketentuan foto
diri yang diupload saat membuat kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK adalah sebagai
berikut:
·
Foto yang diupload berlatar transparan;
·
Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;
·
Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih
dari itu;
·
Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.
BACA :Cara Hapus Background /Latar Belakang Foto Secara Online
Setelah itu, untuk mengupload foto yang telah diinginkan dapat mengklik tombol “Pilih Foto”. Jika foto diri tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang ingin membuat atau mencetak kartu dapat mengklik pilih foto. Selanjutnya PNS dan PPPK dapat memilih dua mode foto.
Dua mode foto tersebut
adalah mode portrait dan landscape. PNS dan PPPK dapat memilih kedua mode
tersebut untuk mencetak. Mode landscape tersebut adalah untuk mencetak kartu
resmi.
Sedangkan dalam mode
potrait adalah mode yang digunakan untuk mencetak kartu pengenal dan lain
sebagainya. Setelah Langkah tersebut adalah download, print dan ubah foto.
Pada Langkah berikutnya
jika foto belum sesuasi atau tidak sesuai yang diinginkan oleh PNS dan ASN maka
Langkah berikutnya adalah mendownload, print, dan ubah foto. Kartu ASN virtual
untuk PNS dan PPPK dapat didownload, dicetak serta diubah foto kapanpun.
Dikutip dari Kepala Biro
Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama,
kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oeh BKN bagi
PNS untuk mempermudah pelayanan data.
Fungsi Kartu ASN
kartu ASN Virtual
berfungsi untuk mempermudah pelayanan data . Artinya, jika ada perbaikan data
atau pembaruan (update) data ASN, maka tidak perlu lagi mengusulkan untuk
pencetakan ulang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
Selain hal tersebut,
jika Kartu Pegawai Negeri Sipil fisik rusak/hilang maka semua PNS/PPPK yang
sudah memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dan Tanggal Awal Kontrak PPPK
tidak perlu lagi meminta instansi untuk mengusulkan pembuatan kartunya.
- PANDUAN AKSES SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI MANAJEMEN ASN (SIGMA)
- PANDUAN AKSES MyASN DAN RESET KATA SANDI AKUN MyASN APARATUR SIPIL NEGARA MyASN
- PANDUAN PEMBUATAN KARTU APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) VIRTUAL
- PANDUAN PENDAFTARAN EMAIL DINAS PRIBADI @MAIL.GO.ID
- PANDUAN MENAUTKAN E-MAIL DINAS PRIBDI PADA AKUN MYASN
- PANDUAN VERIFIKASI NIK DENGAN NIP PADA MyASN
- PANDUAN PENDAFTARAN TANDATANGAN ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKAASI ELEKTRONIK (BSrE)
- PANDUAN PENETAPAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
- Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual
- Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virutual
- Panduan Cara Menggunakan Zoom di Laptop dan HP
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam