Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual

Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Info penting bagi PNS dan PPPK pasalnya terdapat beberapa ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual bagi PNS dan PPPK. Sehingga penting bagi PNS dan PPPK untuk mengetahui syarat atau ketentuan mengunggah foto diri saat membuat kartu tersebut.

Dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK dapat login ke akun MySAPK telebih dahulu sebelum PNS dan PPPK mengupload foto diri. Selanjutnya, pada saat login, PNS dan PPPK akan dipersilahkan untuk memasukkan NIP dan password.

Selain itu, akun MySAPK BKN juga memiliki fitur “lupa password” yang dapat digunakan  PNS dan PPK jika  lupa kata password atau kata sandi akun. Selanjutnya PNS dan PPPK bisa masuk ke Menu “Kartu ASN Virtual”. Pada menu ini akan disuguhkan tampilan “Kartu ASN Virtual”.

Selain hal tersebut, PNS dan PPPK akan diminta untuk mengupload foto diri yang terdapat pada layar sebelah kiri atas. Foto yang telah diupload juga dapat disesuaikan, misalnya jika foto yang sudah diupload belum sesuai dengan yang diinginkan, maka PNS dan PPPK dapat mengklik ubah foto.


Ketentuan Foto 

Untuk ketentuan foto diri yang diupload saat membuat kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

·          Foto yang diupload berlatar transparan;

·          Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;

·          Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih dari itu;

·          Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.

BACA :Cara Hapus Background /Latar Belakang Foto Secara Online

Setelah itu, untuk mengupload foto yang telah diinginkan dapat mengklik tombol “Pilih Foto”. Jika  foto diri tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang ingin membuat atau mencetak kartu dapat mengklik pilih foto. Selanjutnya PNS dan PPPK dapat memilih dua mode foto.

Dua mode foto tersebut adalah mode portrait dan landscape. PNS dan PPPK dapat memilih kedua mode tersebut untuk mencetak. Mode landscape tersebut adalah untuk mencetak kartu resmi.

Sedangkan dalam mode potrait adalah mode yang digunakan untuk mencetak kartu pengenal dan lain sebagainya. Setelah Langkah tersebut adalah download, print dan ubah foto.

Pada Langkah berikutnya jika foto belum sesuasi atau tidak sesuai yang diinginkan oleh PNS dan ASN maka Langkah berikutnya adalah mendownload, print, dan ubah foto. Kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK dapat didownload, dicetak serta diubah foto kapanpun.

Dikutip dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oeh BKN bagi PNS untuk mempermudah pelayanan data.


Fungsi Kartu ASN

kartu ASN Virtual berfungsi untuk mempermudah pelayanan data . Artinya, jika ada perbaikan data atau pembaruan (update) data ASN, maka tidak perlu lagi mengusulkan untuk pencetakan ulang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Selain hal tersebut, jika Kartu Pegawai Negeri Sipil fisik rusak/hilang maka semua PNS/PPPK yang sudah memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dan Tanggal Awal Kontrak PPPK tidak perlu lagi meminta instansi untuk mengusulkan pembuatan kartunya.

 BACA JUGA :

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel