SE Larangan Melakukan Pungutan Di Sekolah Kab Rokan Hulu 2024

  Undangan Sosialisasi Akreditasi BAN-PDM Prov RIAU

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

SURAT EDARAN

Nomor:420/Dl S DI KPORA-SetA’1/2O24

TENTANG

LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN DI SEKOLAH

Dalam rangka meningkatkan pelayanan bidang Pendidikan dan Akuntabilitas pelaksanaan proses

pcmbelajaran pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, seluruh biaya telah

dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten

Rokan Hulu menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda

dan Olahraga Kabupaten Rokan ITulu untuk tidak melakukan Pungutan dalam bentuk apapun terhadap

peserta didik di sekolah dan diminta tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang masih melakukan pungutan kepada peserta didik akan ditindak sesuai

atufan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ¡ni dikeluarkan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan keijasama saudara kami ucapkan terima kasih.

 



 BACA JUGA :



DOWNLOAD dan BACA Undangan Sosialisasi Akreditasi BAN-PDM Prov RIAU.

 

 ðŸ‘‰=======UNDUH DISINI=======👈


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel