POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024

POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


Berikut adalah Prosedur Operasional Standar (POS) Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024.

POS Asesmen Nasional 2024 ditetapkan oleh  Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) melalui Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

Diktum KESATU Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Asesmen Nasional.

Diktum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KETIGA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang Prosedur Operasional Standar Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.

Tujuan

POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2o24 diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

POS Asesmen Nasional 2024
POS Asesmen Nasional 2024

Ruang Lingkup

Ruang lingkup POS Asesmen Nasional 2024 ini meliputi:

1. Pendahuluan;

2. Persiapan Penyelenggaraan AN;

3. Pelaksanaan AN; dan

4. Pelaporan Hasil AN.

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024.

1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.

3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

4. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

5. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

6. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulinglar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

7. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

g. pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.

10. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan lndonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

11. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.

12. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Anggaran/Biaya Asesmen Nasional

Berikut beberapa ketentuan anggaran/biaya Asesmen Nasional 2024 sesuai Prosedur Operasional Standar Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

1. Anggaran penyelenggaraan AN, meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan,

2. Biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN bersumber dari :

a. Anggaran Satuan Pendidikan;

b. Anggaran dan Pendapatan Belaja Daerah (APBD:

c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).

Pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan

Sesuai POS Pedoman Penyelengaraan Asesmen Nasional, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.

Sedangkan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.

Kepesertaan AN

Di dalam Pedoman Asesmen Nasional 2024 disampaikan bahwa kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN

Satuan Pendidikan Peserta AN adalah sebagai berikut.

1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.

4. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

5. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

6. PKBM di luar negeri.

Peserta Didik yang Mengikuti AN

Disampaikan di dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 bahwa ketentuan peserta didik yang mengikuti AN adalah sebagai berikut.

1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapoduk atau EMIS yang memiliki NISN valid.

2. Perwakilan kelas 5, 8, dan 11.

3. Peserta Didik pada jenjang SD/SDLB/MI/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

4. Peserta Didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 7.

5. Peserta Didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 10.

6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negera (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

7. Peserta didik penyandang disabitilas sensorik dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan hambatan membaca.

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan

1. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.

2. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.

3. Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut “

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis Pelaksanaan AN;

b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;

c. mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;

d. merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;

e. melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

f. mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;

g. mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;

h. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;

i. menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;

j. menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15 komputer;

2) 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; danc) setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.

k. mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

l. mengikuti ketentuan penetapan “Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang” yang dituangkan dalam “surat keputusan” kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;

m. memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;

n. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;

o. memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwai dan sesi pelaksanaar-r yang telah ditentukan;

p. memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;

q. mengatur proses kegiatan 6ela-:ar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;

r. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;

s. penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama;

t. jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan AN;

u. melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/ atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;

v. melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melaiui sistem aplikasi ANBK;

w. membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;

x. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;

y. memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;

z. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;

aa. melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingiar;

bb. menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;

cc. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

dd. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwkilan RI setempat; dan

ee. menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.

4. Pasca Pelaksanaan

a. Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter, dan Sulingiar;

b. Memastikan kelengkapan dokumenberita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK

c. Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda semidaring.

Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

Dinyatakan di dalam POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).

Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari :

1. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

b. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang berstatus aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi guru;

c. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraaan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBB di luar negeri.

Pemilihan Peserta Didik

Berikut ini ketentuan pemiliham peserta didik sesuai POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024.

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut.

a. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Instrumen Asesmen Nasional

Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:

1. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi;

2. Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila; dan

3. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.

Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional

Bentuk soal Asesmen Nasional sesuai POS Asesmen Nasional 2024 terdiri dari:

1. bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat); dan

2. bentuk soal nonobjektif (Uraian).

Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut.

Komponen AKM


BACA JUGA :


Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 019/H/KP/2024 tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈


REKOMENDASI KAMI :

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel