Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024

Jadwal Asesmen Nasional AN SD SMP SMA SMK Tahun 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali akan menyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) untuk tahun 2024 ini.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar peserta didik yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses pembelajaran dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Oleh karena itu instrumen utama dalam Asesmen Nasional, meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).

Literasi Membaca, yaitu kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

Numerasi merupakan kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.

Sedangkan survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

Pelaksana Asesmen Nasional, yaitu lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.


Kepesertaan AN

Di dalam Pedoman Asesmen Nasional 2024 disampaikan bahwa kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN

Satuan Pendidikan Peserta AN adalah sebagai berikut.

1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.

4. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

5. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

6. PKBM di luar negeri.


Peserta Didik yang Mengikuti AN

Disampaikan di dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 bahwa ketentuan peserta didik yang mengikuti AN adalah sebagai berikut.

1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapoduk atau EMIS yang memiliki NISN valid.

2. Perwakilan kelas 5, 8, dan 11.

3. Peserta Didik pada jenjang SD/SDLB/MI/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

4. Peserta Didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 7.

5. Peserta Didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 10.

6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negera (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

7. Peserta didik penyandang disabitilas sensorik dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan hambatan membaca.


Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

Dinyatakan di dalam Juknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).

Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari :

1. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

b. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang berstatus aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi guru;

c. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraaan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBB di luar negeri.

Jadwal Asesmen Nasional 2024

Instrumen Asesmen Nasional

Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:

1. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi;

2. Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila; dan

3. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.

BACA JUGA :

Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional

Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:

1. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).

2. Bentuk soal nonobjektif (Uraian).

Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut.

Jadwal Asemen Nasional Tahun 2024

Jadwal lengkap pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 2045/H.H4/SK.01.01/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024.

Jadwal Asemen Nasional AN SD SMP SMA SMK Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

REKOMENDASI KAMI :

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel