Pedoman Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD Tahun 2024

Pedoman Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD Tahun 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudsitek) telah mengeluarkan Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD).

Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD) adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukut kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.

Diktum KESATU Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

Dikum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Dikum KEDUA Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudsitek Nomor 020/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD 2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD 2024
Pedoman Penyelenggaraan Sulingjar PAUD 2024

Latar Belakang

Pedoman Sulingjar PAUD 2024 ini dilatarbelakangi bahwa peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.

Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam melaksanakan Survei Lingkungan Belajar.


BACA JUGA :

Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Sulingjar PAUD selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

REKOMENDASI KAMI :

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel