Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024

Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah diterbitkan dengan mengingat :

1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

6. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2013  Nomor  1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor  90  Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan  Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

14. Keputusan Menteri Agama Nomor  890  Tahun  2019 tentang  Pedoman  Pemenuhan  Beban  Kerja  Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024
Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Diktum KETIGA

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 ini meliputi sebagai berikut.

1. Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan sasaran.

2. Asesmen kompetensi yang memuat landasan asesmen kompetensi, tujuan asesmen kompetensi, manfaat asesmen kompetensi, ruang lingkup asesmen kompetensi, sasaran dan komposisi soal asesmen kompetensi, dimensi kompetensi, prinsip asesmen kompetensi, organisasi penyelenggara asesmen kompetensi, peserta asesmen kompetensi, tempat pelaksanaan asesmen kompetensi, dan alur pengembangan instrumen asesmen kompetensi.

3. Mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi yang memuat ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, alur pendaftaran asesmen kompetensi, teknik pelaksanaan, pelaksanaan asesmen kompetensi, tata tertib peserta, bimtek proktor/teknisi dan pengawas ruang, uji coba aplikasi asesmen kompetensi, waktu pelaksanaan asesmen kompetensi, tempat asesmen kompetensi, pembiayaan, dan pelaporan.

4. Penutup

Sasaran

Sasaran Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 ini adalah:

1. Direktorat Guru    dan    Tenaga   Kependidikan     Direktorat   Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;

2. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama;

3. Seksi Pendidikan      Madrasah/Pendidikan       Islam      pada      Kantor Kementerian Agama;

4. Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen Kompetensi; dan

5. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Pengertian Umum

Di dalam Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini, yang dimaksud dengan:

1. Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan;

2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan;

3. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah aplikasi pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik;

4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

5. Kantor           Kementerian           Agama           adalah           Kantor           Kementerian            Agama Kabupaten/Kota.


Tujuan Asesmen Kompetensi

Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bahwa tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah ini adalah sebagai berikut.

1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah.

2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah.

3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah.

4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.

5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.


Manfaat Asesmen Kompetensi

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024, manfaat asesmen kompetensi adalah sebagai berikut.

1. Guru dan tenaga kependidikan

Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi             guru,     kompetensi     manajerial,      supervisi     pembelajaran     dan kewirausahaan bagi kepala madrasah serta supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan pengembangan bagi pengawas madrasah, dan kompetensi bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.

2. Madrasah

Sebagai bahan evaluasi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.

3. Kantor Kementerian Agama.

Sebagai dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program pengembangan keprofesian guru, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.

4. Kantor Wilayah

Kantor Wilayah dapat mengakses hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bahan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.

5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya.


Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi

Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sesuai Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi.

2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK.

3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan dan TIK/Informatika.

4. Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin).

5. Kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.

6. Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.


Peserta Asesmen Kompetensi

Di dalam Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024, disampaikan persyaratan peserta asesmen adalah sebagai berikut.

1. Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang  memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.

3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4.

4. Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.

5. Bagi guru bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4.

6. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4.

7. Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;

8. Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah.

9. Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.


Tempat Pelaksanaan Asesmen Kompetensi

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bahwa kegiatan asesmen kompetensi dilaksanakan di madrasah/lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Ketentuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi

Ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai Juknis Asesmen Kompetensi GTK Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara online di empat Asesmen Kompetensi (TAK) yang telah ditentukan.

2. Asesmen kompetensi dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan diatur oleh panitia Asesmen Kompetensi.

4. Setiap peserta asesmen kompetensi tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruang Asesmen Kompetensi.

5. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta Asesmen Kompetensi dinyatakan gugur.

6. Panitia mempersiapkan sarana dan prasarana serta perangkatnya yang sudah siap minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan Asesmen Kompetensi.

7. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.

8. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia kabupaten/kota dan dapat mengikuti di rentang waktu pelaksanaan Asesmen Kompetensi.

9. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.

10. Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Asesmen Kompetensi wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.


Alur Pendaftaran Peserta Asesmen Kompetensi

Sesuai Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024, alur pendaftaran peserta Asesmen Kompetensi adalah sebagai berikut.

1. Menu pendaftaran Asesmen Kompetensi akan tampil di akun SIMPATIKA masing-masing guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai peserta Asesmen Kompetensi.

2. Calon peserta Asesmen Kompetensi mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA dengan memilih TAK dan tanggal pelaksanaan asesmen.

3. Calon peserta Asesmen Kompetensi mencetak tanda bukti pengajuan calon peserta.

4. Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran calon peserta.

5. Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi mencetak kartu asesmen sesuai jadwal yang ditentukan.

Langkah-langkah alur pendaftaran digambarkan sebagai berikut.

Teknik Pelaksanaan

Di dalam Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 disampaikan bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi sesuai dengan pilihan ketika mendaftar melalui SIMPATIKA.

3. Setiap sesi jumlah peserta tiap ruang sesuai kondisi perangkat tempat lokasi Asesmen Kompetensi.


BACA JUGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel