Surat Suara Sah/Tidak Sah Pemilu 2024
Surat Suara Sah/Tidak Sah Pemilu 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Surat Suara dinyatakan sah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu
Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik
dalam surat suara
2. Surat Suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik
dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada
pada kolom yang disediakan.
3. Surat Suara Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon
perseorangan
BACA JUGA :
- Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
DOWNLOAD dan BACA Surat Suara Sah/Tidak Sah Pemilu 2024
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam