Surat Suara Sah/Tidak Sah Pemilu 2024

Surat Suara Sah/Tidak Sah Pemilu 2024


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Surat Suara dinyatakan sah, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara

 

2. Surat Suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

 

3. Surat Suara Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan

BACA JUGA :


DOWNLOAD dan BACA Surat Suara Sah/Tidak Sah Pemilu 2024

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel