Denah TPS Pemilu 2024, Penyiapan, Persyaratan, dan Perlengkapannya

Denah TPS Pemilu 2024, Penyiapan, Persyaratan, dan Perlengkapannya


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


Gatrailmu.com. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup.

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, KPPS wajib menyiapkan TPS sebagai tempat pemilih memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk memberikan pemahaman kepada anggota KPPS tentang pembuatan TPS pada Pemilihan Umum 2024, berikut ini penjelasan mengenai denah TPS Pemilu 2024, penyiapan, persyaratan, dan perlengkapannya.


Denah TPS

Denah TPS Pemilu 2024

Penyiapan TPS

1. TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya sehari sebelum hari pemungutan suara.

2. Ukuran TPS sekurang-kurangnya 10 meter x 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

3. Bentuk TPS disesuaikan dengan kondisi setempat, mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

4. Di dalam pembuatan TPS mengantisipasi ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan dari terik matahari, angin kencang, hujan atau gangguan lainnya.

5. Pembuatan TPS harus memberikan kemudahan bagi kelompok disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, seperti di tempat yang rata tidak berbatu-batu, tidak berbukit-bukit, tidak berumput tebal, tidak melompati parit/got dan tidak bertangga-tangga.


BACA JUGA :

Persyaratan TPS di Tempat Terbuka

1. Tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi diberi pelindung dari panas matahari dan hujan.

2. Di belakang bilik suara diberi penutup dari papan atau kain, sehingga tidak ada orang yang dapat melihat pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.

3. Tali atau tambang atau bahan lainnya bisa digunakan sebagai tanda pembatas TPS.

4. Pintu masuk dan keluar TPS sebaiknya lebarnya tidak kurang dari 90 cm agar dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

5. Apabila pelaksanaan penghitungan suara sampai larut malam, maka harus sudah disiapkan alat penerangan
yang cukup.


Persyaratan TPS di Tempat Tertutup

1. Luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara.

2. Pada saat pemilih memberikan suara di bilik suara, kedudukan pemilih membelakangi tembok atau dinding.

3. Apabila keadaan ruang TPS kurang penerangannya perlu ditambah alat penerangan yang cukup.

4. Apabila lokasi TPS dalam bangunan Gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk- keluar yang tidak
bertangga-tangga sehingga tidak menyulitkan pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda.


Perlengkapan TPS

1. Kursi/tempat duduk, dengan memuat sekurang-kurangnya 25 pemilih, 7 orang Anggota KPPS, dan beberapa buah kursi/tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan.

2. Meja sebanyak 11 buah, masing-masing untuk mencatat kehadiran pemilih, meletakkan bilik suara, meletakkan kotak suara, meletakkan tinta, dan meja panjang untuk Ketua KPPS dan 3 Anggota KPPS.

3. Salah satu dari meja bilik suara, dibuat dengan ukuran tinggi meja bilik pencoblosan sekitar 90 cm s/d 1 meter dari permukaan lantai/tanah, dengan bagian bawah meja berongga (ruang kosong dibawahnya) untuk memudahkan pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda.

4. Meja dengan ukuran tinggi sekitar 35 cm dari permukaan lantai/tanah untuk meletakkan kotak suara, sehingga bagian atas kotak suara dapat diraih oleh semua pemilih termasuk pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda.

5. Papan pengumuman, untuk menempelkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPT, DPTb, dan DPK serta Formulir Model C1 Plano DPR, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano.

6. Alat penerangan yang cukup untuk pelaksanaan penghitungan suara di malam hari, seperti lampu neon/bohlam, lampu petromak, dan lain-lain.

Selama masa tenang, KPPS harus membersihkan semua alat peraga kampanye yang berada di sekitar lokasi TPS sampai radius 200 meter


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel