Daftar Model Formulir pada Pemilu 2024
Daftar Model Formulir pada Pemilu 2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Jenis formulir KPU dan Surat Suara yang akan digunakan di TPS pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 perlu dipahami oleh masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
Pemahaman masyarakat terhadap daftar model formulir KPU menjadi hal penting dari proses Pemilu 2024 demi menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi.
Di dala Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, ada beberapa model formulir Pemilu dan kertas suara yang akan digunakan. Salah satunya adalah formulir C6, yang merupakan undangan memilih.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharuskan membawa KTP-elektronik dan formulir C6 saat datang ke TPS. Sementara itu, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) perlu membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih (formulir A5-KPU) untuk mencoblos. Proses ini menjadi esensial untuk memastikan keberlanjutan partisipasi demokrasi dan keakuratan data pemilih.
BACA JUGA :
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
Berikut ini adalah daftar Model Formulir pada Pemilu 2024.
1. Formulir Model C
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat pemungutan suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Formulir Model C1
Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tempat pemungutan suara.
3. Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)
Rincian Perolehan Suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Formulir Model C1 plano berhologram (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)
Catatan hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota di tempat pemungutan suara.
5. Formulir Model C2
Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.
6. Formulir Model C3
Surat pernyataan pendamping pemilih.
7. Formulir Model C4
Surat pengantar penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS.
8. Formulir Model C5
Tanda terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu.
9. Formulir Model C6
Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih.
10. Formulir Model C7.DPT-KPU
Daftar hadir pemilih tetap Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.
11. Formulir Model C7.DPТb-KPU
Daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.
12. Formulir Model C7 DPK-KPU
Daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.
13. Formulir Model A.3-KPU
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
14. Formulir Model A.4-KPU
Daftar Pemilih Pindahan.
15. Formulir Model A.5-KPU
Surat pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan dalam negeri.
16. Formulir Model A.DPK-KPU
Daftar Pemilih Khusus, untuk mencatat nama-nama pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, namun telah memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-elektronik.
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam