Segera Disalurkan untuk 267 Ribu Siswa SD - SMK, PIP Dipastikan Hanya Cair untuk 3 Tipe Peserta Didik Ini

Segera Disalurkan untuk 267 Ribu Siswa SD - SMK, PIP Dipastikan Hanya Cair untuk 3 Tipe Peserta Didik Ini

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperkirakan akan seger disalurkan kepada 267.321 siswa pada Oktober 2021.

Dimana dana bantuan pendidikan ini dipastikan hanya akan cair untuk 3 (tiga) tipe peserta didik ini. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, penyaluran dana PIP pada Oktober 2021 sangat dinantikan oleh peserta didik yang belum mendapatkannya.

Pasalnya, masih ada sekitar 267 ribu kuota siswa yang belum mendapatkan dana bantuan pendidikan ini hingga Oktober 2021.

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sebagai informasi, pada 2021, pemerintah menargetkan penyaluran dana PIP akan diberikan kepada sekitar 10,87 juta siswa.

Namun, hingga 30 September 2021 pemerintah baru menyalurkan dana ini kepada sekitar 10,54 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya masih tersisa sekitar 267 ribu siswa yang berhak dan akan mendapatkan dana PIP pada Oktober 2021.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id .

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul 

Adapun, penyaluran dana PIP dilakukan melalui dua Bank, yakni BRI dan BRI.Adapun, penyaluran dana PIP dilakukan melalui dua Bank, yakni BRI dan BRI.

Pada Oktober 2021, penyaluran dana PIP dipastikan hanya akan cair kepada tipe siswa SD - SMK yang melaksanakan 3 kewajiban ini :

1. Siswa yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

2. Siswa yang memanfaatkan dana PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

3. Siswa yang tidak putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020 2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020 

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel