Seleksi PPPK, Guru Honorer Punya Kesempatan Tiga Kali Tes

Seleksi PPPK, Guru Honorer Punya Kesempatan Tiga Kali Tes

Para guru honorer yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapatkan mengikuti tes sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan sebagai afirmasi dari pemerintah kepada para guru yang sudah mengabdi. Sementara untuk PPPK Non Guru hanya satu kali.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Pekalongan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK dengan total sebanyak 527 formasi. Dari total 527 formasi tersebut terdiri dari 338 formasi CPNS yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis. Sedangkan, untuk PPPK sebanyak 189 formasi yaitu 140 formasi guru dan 49 formasi PPPK non guru.

Dijelaskan Budiyanto, ada tiga gelombang pelaksanaan tes PPPK guru yakni tahap seleksi untuk PPPK guru tahap pertama akan dilakukan sekitar Agustus. Tahap kedua akan digelar pada September atau Oktober, dan tahap ketiga akan dilakukan pada Desember 2021. Tiga kali kesempatan bagi mereka yang belum lulus pada tahap pertama, maka bisa mengikuti tahap kedua. Jika tidak lulus tahap kedua, bisa mengikuti tahap ketiga.

“Peserta guru honorer diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK guru sebanyak tiga kali, yang tes pertama diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta. Sedangkan, tes ketiga untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua,karena kuota PPPK guru di Kota Pekalongan cukup besar yakni 140. Masalah batas ambang (passing grade) dan syarat IPK untuk PPPK guru nanti akan diatur dan dikeluarkan oleh Kemendibudristek RI,” terang Budiyanto.

Pendaftaran CASN baik untuk CPNS, CP3K Guru dan CP3K Non Guru akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id. “Syarat umum untuk mendaftar PPPK Guru dan PPPK Non-Guru adalah usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PPPK Guru, usia paling tinggi 59 tahun saat mendaftar. Bagi PPPK Non Guru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Bagi PPPK Guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,” tandasnya. 

Untuk informasi lengkap dan detail terkait rekrutmen CPNS dan PPPK Kota Pekalongan dapat dilihat melalui website BKPPD di http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ maupun media sosial BKPPD seperti twitter, instagram, facebook, dan beberapa media sosial lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel