Ini Aturan Terbaru ASN Soal Pensiunan, Usia Bagi Satpam Hingga 70 Tahun, Kalau PNS, TNI & Polri?
Ini Aturan Terbaru ASN Soal Pensiunan, Usia Bagi Satpam Hingga 70 Tahun, Kalau PNS, TNI & Polri?
Pemerintah ternyata baru saja mengesahkan aturan terbaru tentang usia pensiunan bagi para PNS, TNI dan Polri.
Aturan itu sesungguhnya telah diketahui oleh setiap PNS, TNI maupun polri yang berdinas selama ini.
Namun khusus untuk pension, sepertinya ada hal baru yang patut kalian ketahui semua.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada aturannya. Mulai dari batas usia saat diterima hingga batas usia memasuki masa purnah tugas atau pensiun..
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN dimana pun tempat ia berdinas dan menjalankan tugas sebagai PNS, TNI dan Polri.
Bila rentang waktu berdinas itu sudah selesai, maka setiap PNS akan memasuki masa pensiun.
Bahkan sebelum seseorang pensiun, setiap PNS, TNI pun Polri telah diatur tentang masa persiapan pension (MPP), yakni setahun sebelum hari pensiun tiba.
Dan, pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.
Sebagaimana pameo yang terdengar di masayarakat, para pensiunan itu, baik PNS, TNI maupun Polri, seringkali disebut sangat terjamin.
Mungkin karena itu, sehingga seluruh pencari kerja di republik ini, senantiasa berharap jadi ASN. Sebab kehidupannya diatur hingga saat pensiun.
Namun perlu diketahui, bahwa batas maksimal usia pensiun bagi setiap ASN, berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Untuk itulah, berikut ini kami sajikan perihal aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri yang baru diterbitkan tahun 2021 ini.
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.
Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi
Pekerjaan setelah pensiun Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.
Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.
Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI adalah sebagai berikut.
Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.
Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30.
Yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.