Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Seragam, Membandel Diberikan Sanksi

 Sekolah Negeri Dilarang Pungut Uang Seragam, Membandel Diberikan Sanksi

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa SD, SLB, SMP, SMA dan SMK se-Bali serentak mulai Senin (12/7). Untuk SMA/SMK dan SLB secara resmi dibuka Gubernur Bali, Wayan Koster, diwakili Sekda Dewa Made Indra secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Bali, Dr. K. N. Boy Jayawibawa, M.Si. mengatakan MPLS di tengah PPKM Darurat wajib dilakukan secara daring. Hal ini guna menghindari terjadinya kerumunan dan menjaga prokes secara ketat.

Ia melarang sekolah khususnya SMA dan SMK negeri memungut uang seragam sekolah. Hal ini guna membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Ia menyebut pakaian sekolah bisa dibeli setelah PBM berjalan nomal. ‘’Jika ada kasek yang membandel kami berikan teguran tertulis. Sedangkan sekolah swasta tergantung pada kesepakatan sekolah dan orangtua siswa,” tegasnya.

Ia meminta agar waktu pelaksanaan MPLS dibatasi. Tak boleh lebih dari 3 jam agar tak membuat siswa jenuh.

Ia mengatakan MPLS harus dipakai media menambah imun tubuh siswa. Makanya materi MPLS hanya fokus pada pengenalan lingkungan sekolah. 

Caranya para guru cukup memutar video. Menurutnya selama seminggu ini, proses belajar mengajar (PBM) belum berjalan efektif karena sekolah masih disibukkan dengan urusan administrasi. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel