Tugas Tim Teknis ANBK
Tugas Tim Teknis ANBK
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Apa Itu Asesmen Nasional ?
· Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
· Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar
Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:
· Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
· Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
· Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi
· Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
· Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Tugas Tim Teknis ANBK
Tim Teknis ANBK
a. Penyelenggara Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis Pusat, terdiri dari unsur Kementerian dan Kementerian Agama.
b. Pelaksana Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis dan menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat , melalui laman ANBK.
c. Kementerian Agama membentuk Tim Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Tim Teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.
d. Tugas Tim Teknis ANBK adalah:
l) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana Satuan Pendidikan;
2) menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/ atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN; dan
3) berkoordinasi dengan Tim Teknis secara berjenjang sesuai dengan kewenangan
BACA JUGA :
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam