Tata Tertib ANBK

 Tata Tertib ANBK

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Apa Itu Asesmen Nasional ?

·       Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

·       Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar

 

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:

·       Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

·       Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid

·       Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

 

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi

·       Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

·       Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.


Tata Tertib ANBK

Tata Tertib 

1. Di Satuan Pendidikan 

a. Pengawas, Proktor dan Teknisi wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; 

b. Pengawas, Proktor dan Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan; dan 

c. Pengawas, Proktor dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

2. Di Ruang AN 

a. Teknisi: 

1) hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; dan 

2) memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN. 

b. Proktor: 

1) hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum AN dimulai;

 2) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer; 

3) memastikan komputer Proktor f seruer lokal sudah terkoneksi dengan internet; 

4) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer Proktor/ server lokal; 

5) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal se si; 

6) melakukan rilis token dan menyampaikannya kepada peserta; 

7) melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer Proktor/server lokal; 

8) memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN; 

9) memastikan aplikasi ANBK kembali ke halaman login pada setiap komputer klien di akhir sesi; 

10) melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan AN; dan 

11) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semidaring melalui server lokal pada setiap sesi. 

c. Pengawas: 

1) masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum AN dimulai; 

2) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan; 

3) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan; 

4) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur; 

5) membacakan tata tertib peserta AN; 

6) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan; 

7) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal; 

8) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN; 

9) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; 

10) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta; 

11) mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN; dan 

12) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/ atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; 

13) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada Survei Karakter dan Sulingjar; dan 

14) mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu AN selesai. 

d. Peserta didik: 

1) hadir di ruangan 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; 

2) mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah ditentukan; 

3) menempati tempat duduk yang telah ditentukan dan mengisi daftar hadir; 

4) masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor; 

5) memastikan identitas peserta sudah sesuai dan memasukkan nama dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia; 

6) memasukkan token yang sudah dirilis oleh Proktor; 

7) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaan peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; 

8) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN; 

9) mulai mengerjakan soal AN setelah ada tanda waktu mulai; 

10) meminta izin kepada Pengawas apabila hendak meninggalkan ruangan selama AN berlangsung tanpa penambahan waktu; 

11) meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir 

BACA JUGA :



Sumber POS AN

    Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

     

    Wassalam


    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel