Tugas Proktor ANBK

 Tugas Proktor ANBK

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Apa Itu Asesmen Nasional ?

·       Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

·       Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar

 

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:

·       Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

·       Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid

·       Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

 

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi

·       Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

·       Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang rel=evan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.


Tugas Proktor ANBK

Seorang Proktor harus memenuhi ketentuan: 

a. memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); 

b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;

c. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana AN; 

d. dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor; 

e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan 

f. dalam kondisi sehat. 


Tugas Proktor: 

a. menandatangani pakta integritas; 

b. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN; 

c. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan Pada saat AN; 

d. menangani aplikasi maksimal 30 komputer klien untuk satu orang proktor; -36- 

e. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; 

f. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK; 

g. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN; h. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN; 

i. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita acara pelaksanaan; 

j. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan 

k. memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK. 

BACA JUGA :



Sumber POS AN

    Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

     

    Wassalam


    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel