Tugas Pengawas ANBK
Contoh Pengumuman ANBK
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Apa Itu Asesmen Nasional ?
· Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
· Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar
Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:
· Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
· Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
· Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi
· Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
· Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Contoh Pengumuman ANBK
Seorang Pengawas harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;
c. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
d. berasal dari Satuan Pendidikan lain.
Tugas Pengawas:
a. menandatangani paktaintegritas;
b. memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
c. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
d. mengawasi pelaksanaan AN maksimal 15 peserta untuk satu orang pengawas;
e. memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
f. membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
g. membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
h. membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB/PakeI B/PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA/ SMK/ MAK/ SMALB/ Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederaj at;
i. mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
j. memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi ANBK;
k. menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
I. mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN dan dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
m. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
BACA JUGA :
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam