DOWNLOAD SK PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU/TENAGA HONORER SEKOLAH

DOWNLOAD SK PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU/TENAGA HONORER PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK

 

Asslamu'alaikum wr.wb

Satuan Pendidikan dapat mengangkat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) sebagai Guru Honorer / Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Kependidikan apabila pada Satuan Pendidikan tersebut mengalami kekurangan Guru atau Tenaga Kependidikan.

 

Hal ini biasa terjadi pada di daerah khusus seperti daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau yang lebih dikenal dengan istilah Daerah 3T. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Satuan Pendidikan dapat mengangkat honorer sekolah untuk melengkapi dan membantu kinerja Satuan Pendidikan.

Pengangkatan GTT di Satuan Pendidikan tentunya sudah dipertimbangan secara matang, baik itu oleh Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, Wali Murid hingga masyarakat setempat agar proses Kegiatan Belajar Mengajar / KBM dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pemberian SK (Surat Keputusan) sebagai Honorer Sekolah / GTT dari Satuan Pendidikan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan sumber gaji/honor menggunakan Dana BOS ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlaku.

Untuk sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru, biasanya pada beberapa sekolah yang berada daerah pedesaan, terisolir, terpencil ataupun dalam kategori sekolah daerah khusus, tentunya tidak ada pilihan selain harus mengangkat guru sukarelawan (sukwan), atau guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.

 

Pengangkatan atau penunjukkan tenaga pengajar oleh sekolah ini tentu saja berdasarkan pertimbangan yang sudah matang baik dari sekolah, komite sekolah, orang tua / wali murid, hingga Dinas Pendidikan setempat agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan.


Namun apabila suatu ketika ada penempatan Guru CPNS baru, maka tenaga guru honorer (GTT) bisa dipastikan akan kekurangan jam mengajar atau bahkan bisa tidak mendapatkan jam mengajar kembali.

 

Ada pengecualian bagi Guru-guru honorer (Sukwan) yang telah masuk dalam kategori 2 ataupun yang setidak-tidaknya sedang masih kuliah dalam pendidikan guru, maupun bagi yang sudah memiliki ijazah S1 Pendidikan tentu masih memiliki harapan yang lebih cerah ditahun ini.

 

Surat Keputusan atau biasa disebut SK Pengangkatan guru honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan, dan honor atau gaji guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan oleh regulasi dan peraturan yang berlaku karena pemerintah belum mengucurkan dana khusus yang peruntukannya untuk guru honorer.

 



DOWNLOAD SK PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU/TENAGA HONORER PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK


WassalamTerima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat. 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel