DOWNLOAD SK PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU/TENAGA HONORER SEKOLAH
DOWNLOAD SK PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU/TENAGA HONORER PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK
Asslamu'alaikum wr.wb
Satuan Pendidikan dapat mengangkat GTK (Guru dan Tenaga
Kependidikan) sebagai Guru Honorer / Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga
Kependidikan apabila pada Satuan Pendidikan tersebut mengalami kekurangan Guru
atau Tenaga Kependidikan.
Hal ini biasa terjadi
pada di daerah khusus seperti daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau
yang lebih dikenal dengan istilah Daerah 3T. Untuk mengatasi hal tersebut, maka
Satuan Pendidikan dapat mengangkat honorer sekolah untuk melengkapi dan
membantu kinerja Satuan Pendidikan.
Pengangkatan GTT di
Satuan Pendidikan tentunya sudah dipertimbangan secara matang, baik itu oleh
Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, Wali Murid hingga masyarakat setempat agar
proses Kegiatan Belajar Mengajar / KBM dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemberian SK (Surat
Keputusan) sebagai Honorer Sekolah / GTT dari Satuan Pendidikan ditandatangani
oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan sumber gaji/honor menggunakan Dana BOS
ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan berdasarkan
regulasi dan peraturan yang berlaku.
Untuk sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru,
biasanya pada beberapa sekolah yang berada daerah pedesaan, terisolir,
terpencil ataupun dalam kategori sekolah daerah khusus, tentunya tidak ada
pilihan selain harus mengangkat guru sukarelawan (sukwan), atau guru honorer
atau guru tidak tetap (GTT) untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Pengangkatan atau penunjukkan tenaga pengajar oleh
sekolah ini tentu saja berdasarkan pertimbangan yang sudah matang baik dari
sekolah, komite sekolah, orang tua / wali murid, hingga Dinas Pendidikan
setempat agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan.
Namun apabila suatu ketika ada penempatan Guru CPNS baru,
maka tenaga guru honorer (GTT) bisa dipastikan akan kekurangan jam mengajar
atau bahkan bisa tidak mendapatkan jam mengajar kembali.
Ada pengecualian bagi Guru-guru honorer (Sukwan) yang
telah masuk dalam kategori 2 ataupun yang setidak-tidaknya sedang masih kuliah
dalam pendidikan guru, maupun bagi yang sudah memiliki ijazah S1 Pendidikan
tentu masih memiliki harapan yang lebih cerah ditahun ini.
Surat Keputusan atau biasa disebut SK Pengangkatan guru
honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan, dan honor
atau gaji guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja dibiayai dari
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan
sekolah lainnya yang diperbolehkan oleh regulasi dan peraturan yang berlaku
karena pemerintah belum mengucurkan dana khusus yang peruntukannya untuk guru
honorer.
DOWNLOAD SK PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU/TENAGA HONORER PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK
- π=======UNDUH DISINI======= Pengangkatan Honorerπ
- π=======UNDUH DISINI======= Penunjukan GTTπ
- π=======UNDUH DISINI======= Pengangkatan GTTπ
- π=======UNDUH DISINI======= Diketahui Kepala DINASπ
WassalamTerima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat.
Wassalam