Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi SIREKAP sebagai Aplikasi Khusus KPU
Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi SIREKAP sebagai Aplikasi Khusus KPU
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) sebagai Aplikasi Khusus KPU.
Keputusan KPU tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektroniksebagai Aplikasi Khusus KPU diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan untuk membantu proses pehitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) sebagai Aplikasi Khusus KPU menetapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut SIREKAP sebagai aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum yang digunakan oleh :
a. Komisi Pemilihan Umum;
b. Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan
d. Badan Adhoc.
Diktum KEDUA Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi SIREKAP sebagai Aplikasi Khusus KPU menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut SIREKAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan aplikasi khusus yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum.
Diktum KETIGA Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik sebagai Aplikasi Khusus KPU menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapakan.
BACA JUGA :
- Juknis Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
- Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024
- Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024
- KPPS : Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenang pada Pemilu 2024
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
- Tahapan dan Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
- SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024
DOWNLOAD dan BACA Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi SIREKAP sebagai Aplikasi Khusus KPU
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam