Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Sebagai upaya untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, perlunya sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Sehingga peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan agar memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan.

 

Melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka jenjang satuan pendidikan diminta untuk menyusun dan menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

 

Mengingat peraturan sebelumnya, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

 

KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Untuk keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan, berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan dari unsur:

Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.

Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Unsur keanggotaan dapat ditambahkan 1 (satu) orang yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

 

Apabila dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dapat beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.

 

SYARAT KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Terdapat 3 (tiga) syarat keanggotaan untuk menjadi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, antara lain:

Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.

Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Persyaratan-persyaratan sebagaimana diatas, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.

BACA JUGA :




DOWNLOAD dan BACA Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Selengkapnya silahkan Unduh Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Disini 


Selanjutnya Cara Memasukkan SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah di WEB


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel