Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Sebagai upaya untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan, perlunya sekolah membentuk Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sehingga peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak untuk
mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan
pendidikan agar memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman,
nyaman, dan menyenangkan.
Melalui Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan, maka jenjang satuan pendidikan diminta untuk menyusun dan
menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat peraturan
sebelumnya, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dengan Permendikbudristek Nomor
46 Tahun 2023.
KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Untuk keanggotaan Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan,
berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan dari
unsur:
Pendidik yang tidak
ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.
Komite sekolah atau
perwakilan orang tua/wali.
Unsur keanggotaan dapat
ditambahkan 1 (satu) orang yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan
sebagai tenaga administrasi.
Apabila dalam hal tidak
terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dapat beranggotakan
pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.
SYARAT KEANGGOTAAN TIM
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Terdapat 3 (tiga) syarat
keanggotaan untuk menjadi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan, antara lain:
Tidak pernah terbukti
melakukan kekerasan.
Tidak pernah terbukti
dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah dan atau tidak
sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Persyaratan-persyaratan
sebagaimana diatas, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai.
BACA JUGA :
- SE Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Contoh Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
- Contoh Surat Ketetapan Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
DOWNLOAD dan BACA Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Selengkapnya silahkan Unduh Download Mc Word SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Disini
Selanjutnya Cara Memasukkan SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah di WEB
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam