Cara Memasukkan SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah di WEB
Cara Memasukkan SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah di WEB
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Sebagai upaya untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, perlunya sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sehingga peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan agar memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka jenjang satuan pendidikan diminta untuk menyusun dan menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat peraturan sebelumnya, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Berikut Admin berbagi Cara Memasukkan SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah di WEB yaitu :
1. Pengaturan di Aplikasi Dapodik Menu
-1.Sekolah
-2.Kepanitiaan Sekolah
-3.Tim TPPK
- Masukkan
SK Tugas: Diisi nomor SK pembentukan panitia.
TMT SK Tugas Diisi tanggal mulai berlakunya SK pembentukan panitia. TST SK Tugas Diisi tanggal berakhirnya SK pembentukan panitia.
Sebagai tambahan maksimal SK berlaku 2 Tahun misal :
TMT SK 5 Januari 2024 maka TST SK 5 Januari 2026.
2. Isi Menu Anggota Panitia dengan ketentuan
-Jumlah anggota Ganjil
-Nama Kepala Sekolah jangan dimasukkan Sebagai Anggota panitia
3. Lakukan Singkronisansi Dapodik
4. Persiapkan SK TPPK - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
5. Conver ke PDF Caranya Lihat Disini
6. Uplod SK Pdf dengan ukukan maksimal 750KB tersebut di web Login DISINI (Akun Dapodik), minimal 1 X 24 jam setelah poin 3 diatas dilakukan
7. Lihat Sekolah yang belum/sudah Melakukan pengUploadtan SK TPPK dan Satuan Tugas Kab Rokan Hulu DISINI
BACA JUGA :
- SE Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Contoh Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
- Contoh Surat Ketetapan Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam