Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP

Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Isi dari Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP


Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan

Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan

2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau

lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau

3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkatsedang maupun berat 


Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat

tahun bagi satgas

2. meninggal dunia

3. mengundurkan diri

4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya

5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang

dilakukan Satuan Tugas

6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan

7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas

8. pindah tugas atau mutasi

BACA JUGA :




DOWNLOAD dan Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP

Selengkapnya silahkan Unduh Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP Disini 


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel