Terbaru, Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri, Siapkan Dirimu!

 

Terbaru, Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri, Siapkan Dirimu!

Untuk seorang abdi negara, mengetahui batasan usia pensiun PNS, TNI, dan anggota Polri bisa jadi merupakan hal yang penting. Sebab dengan mengetahui usia pensiun ini, para abdi negara dapat merencanakan dan mempersiapkan tabungan di masa tua.Dengan demikian, seorang ASN dapat menikmati hari tua-nya kelak setelah ia menyelesaikan masa abdinya kepada negara. 

Sejatinya, pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun untuk para PNS maupun TNI/Polri. Berikut penjelasan terkait usia pensiun PNS, TNI, dan Polri: 

1. PNS 

Batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. 

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. 

2. TNI 

Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53 tahun. Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

3. Polri 

Terakhir, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Demikian batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri. Bagi kamu yang akan segera menyelesaikan masa abdimu sebagai ASN, jangan lupa untuk merencanakan dan mempersiapkan tabungan di masa tua. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel