Cuti Bersama 2021 Dipangkas Lagi, Libur Natal Dihapus

 

Cuti Bersama 2021 Dipangkas Lagi, Libur Natal Dihapus

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan berdasarkan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, maka cuti bersama di 2021 dipangkas satu hari lagi dari yang sebelumnya dua hari.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

Muhadjir menyebut bahwa terdapat tiga poin yang akan ia sampaikan. Salah satunya adalah meniadakan cuti bersama pada perayaan Natal 24 Desember 2021 mendatang.

"Untuk libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan," ujar Muhadjir.

Keputusan tersebut diambil lantaran kasus COVID-19 di Indonesia belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel