Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional AN

    Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional AN.

Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan, sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilainilai Pancasila;

Di dalam memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.

Sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tujuan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud mencakup literasi membaca dan numerasi dan diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum.

Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila dan diukur melalui survei karakter.

Sedangkan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakuiklim keamananiklim inklusifitas dan kebinekaandan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar.

Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud meliputi :

1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. bernalar kritis;

3. mandiri;

4. kreatif;

5. bergotong royong; dan

6. berkebinekaan global.

 BACA JUGA :

Sasaran Asesmen Nasional

Asesmen Nasional dilaksanakan pada:

1. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

2. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

Persiapan Asesmen Nasional

Persiapan Asesmen Nasional meliputi :

1. penentuan waktu pelaksanaan;

2. pendataan peserta Asesmen Nasional oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteridan

3. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan

4. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat  pelaksanaan Asesmen Nasional.

Pendataan peserta Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud terdiri dari:

1. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);

2. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan

3. kepala satuan pendidikan.

Selengkapnya untuk mendapatkan file  Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional AN.:

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel