Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional AN
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional AN.
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan, sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai–nilai Pancasila;
Di dalam memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.
Sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tujuan Asesmen Nasional
Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud mencakup literasi membaca dan numerasi dan diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum.
Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter–karakter dalam profil pelajar Pancasila dan diukur melalui survei karakter.
Sedangkan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebinekaan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar.
Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud meliputi :
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. bernalar kritis;
3. mandiri;
4. kreatif;
5. bergotong royong; dan
6. berkebinekaan global.
BACA JUGA :
- POS ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021
- Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional AN 2021 SD SMP SMA SMK
- POS ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021
- Paparan Kordinasi Kelas Paralel Proktor 2021
- Menganal AKM Kelas
- JUKNIS PELAKSANAAN AN TAHUN 2021
- Pemanfaatan Laman ANBK
- Teknis Aplikasi ANBK 2021
- Troubleshooting ANBK 2021
- Pendataan Asesmen Nasional 2021
Sasaran Asesmen Nasional
Asesmen Nasional dilaksanakan pada:
1. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
2. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Persiapan Asesmen Nasional
Persiapan Asesmen Nasional meliputi :
1. penentuan waktu pelaksanaan;
2. pendataan peserta Asesmen Nasional oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
3. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
4. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan Asesmen Nasional.
Pendataan peserta Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
2. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
3. kepala satuan pendidikan.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional AN.:
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih