Cek Cara Pengajuan BSU Guru Honorer Rp1 Juta Dari Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cair September 2021

Cek Cara Pengajuan BSU Guru Honorer Rp1 Juta Dari Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cair September 2021


Kemendikbud Ristek akan melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer atau non PNS Rp1,8 juta pada awal september 2021.

Segera cek cara pengajuan penerima BSU melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bantuan BSU gaji ditujukan pemerintah untuk meringankan beban biaya tenaga pendidik, khususnya guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah PPKM level 3-4

Adapun syarat penerima BSU guru honorer atau non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek  2021, Yaitu:

1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel