POS ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR: 030/H/PG.00/2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

 

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 

3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022. 


B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: 

a. Kepala satuan pendidikan; 

b. Seluruh Pendidik; 

c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan 

d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. 

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar. 


C. Persyaratan Peserta Didik 

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. 

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: 

a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; 

b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau 

c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 

3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi. 8 

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 

5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 

6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7. 

7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4. 


D. Persyaratan Pendidik 

1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 

4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 

5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN. 


E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan 

1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 

3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 

4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 

5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN. 

 BACA JUGA :

F. Pemilihan Peserta Didik 

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: 

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 

b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 9 

g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan 

i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 


G. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional 

1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. 

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 

3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 

4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 

5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 

6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 

7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 

8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 

9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 

10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. 

11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. 

12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 10 

13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 

14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.



Selengkapnya untuk mendapatkan file  POS ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021 :

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel