Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Menolak Divaksin Covid-19

Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Menolak Divaksin Covid-19

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Azan mengatakan bahwa pihaknya akan mengetahui jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak vaksin Covid-19. 

"Senin nanti baru dapat laporan dari BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah), bahwa OPD mana, atas nama siapa, yang tidak mau atau belum mau untuk di vaksin," ujarnya, Sabtu (10/7). 

Usai menerima laporan dari BKPSDMD Batanghari, Azan mengatakan, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat bersama tim. Tim akan bertanya alasan terhadap nama-nama ASN menolak dilakukan vaksinasi. Apakah alasan karena ketakutan atau alasan medis lainnya. 

"Ketika alasannya ketakutan misalnya, maka itu tidak bisa diterima dan akan diberikan sanksi administratif secara bertahap. Kecuali alasan medis. Meskipun kami selaku pembina kepegawaian, kalau alasan medis hanya dokter yang bisa menganalisis," katanya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel