Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemendikbud.go.id

Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemendikbud.go.id

Aktivasi rekening bantuan subsudi upah (BSU) bagi guru honorer dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diperpanjang. 

Penerima BSU non pegawai negeri sipil (Non-PNS) dapat melakukan aktivasi rekening melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id. Perpanjangan aktiviasi rekening bagi penerima akan diperpanjang hingga 31 Juli 2021. 

Mengutip Kompas.com, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapsulapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar meminta kepada para pendidik yang menerima BSU dapat mengunduh dan mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab MUtlak (SPTJM). 

“Berdasarkan Persesjen 11 Tahun 2021, masa aktivasi rekening dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2020 bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS resmi DIPERPANJANG sampai tanggal 31 Juli 2021. 

Jangan tunda waktu lagi, segera lakukan pencairan dengan membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur!” tulis akun Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek, Jumat (9/7/2021).

Kemudian datang ke bank dan mengaktifkan buku rekening tabungan untuk mencairkan dana BSU.

Menurut Abdul Kahar, masih banyak pendidik dan tenaga pengajar yang belum mencairkan atau mengaktivasi rekening. 

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, total pagu anggaran untuk program BSU bagi dua juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS baru ada 1,3 juta atau sekitar 66,2 persen PTK yang mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan. 

Bagaimana cara mencairkan BSU? Cara pencairan dapat dilakukan dengan pengaktivasian melalui laman kemudian penerima datang ke bank untuk mencairkan BSU. 

"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," ujar Abdul Kahar.

Berikut ini cara pencairan BSU guru honorer atau Non-PNS periode hingga 31 Juli 2021: 

1. Aktivasi rekening penerima BSU bagi guru honorer dapat dilakukan dengan membuka aplikasi atau lama https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/. 

2. masukkan email dan password yang terdaftar. 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM (tempel materai dan ditandatangani). 

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur. 

5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai. 

6. Pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021.

 “Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” kata Abdul Kahar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel