Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Desa Rp 300 Ribu, Bisa untuk Guru

 

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Desa Rp 300 Ribu, Bisa untuk Guru

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa. Bantuan diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"BLT di sini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp 300.000 per kelompok penerima per bulan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual dikutip dari detikFinance.

Total penerima BLT Desa diperkirakan mencapai 8 juta kelompok, dengan jumlah anggaran Rp 28,8 triliun. Penerima BLT Desa disebut Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan berdasarkan review penduduk.

KPM BLT Desa 2020 adalah:

1. Petani dan buruh tani

2. Pedagang dan UMKM

3. Nelayan dan buruh nelayan

4. Buruh pabrik

5. Guru

6. dan lain-lain

Cara dan syarat mendapatkan BLT Desa

Petunjuk ini dikutip dari informasi cara memperoleh BLT Dana Desa di link lumbungfile.kemendesa.go.id. Para penerima BLT Dana Desa dicatat relawan desa yang menerima surat tugas dari Kepala Desa.

A. Syarat mendapatkan BLT Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial

B. Cara mendapatkan BLT Desa:

1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel