BLT Karyawan Segera Cair, Ini 8 Kriteria yang Berhak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

 

BLT Karyawan Segera Cair, Ini 8 Kriteria yang Berhak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan segera cair pada bulan Juli 2021, kepada karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria jadi penerima BLT yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut nantinya akan dihubungi pihak terkait serta berhak mendapatkan dana BLT yang akan cair ke rekening masing-masing. 

Bagi karyawan yang belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat cek secara online melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. 

Selengkapnya, berikut cara cek online melalui link kemnaker.go.id: 

  • Buka link kemnaker.go.id

  • Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

  • Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data termasuk email dan password yang digunakan untuk login ke link kemnaker.go.id

  • Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara berikut:        

  • Login link kemnaker.go.id

  • Isi dan lengkapi data

  • Cek status pemberitahuan dashboard

  • Karyawan sudah dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU atau tidak

Jika lolos dan memenuhi kriteria penerima BSU, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan. 

Namun jika dinyatakan lolos namun dana BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ke rekening, karyawan dapat melakukan aduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id kemudian klik “Pengaduan” atau dapat menghubungi nomor telepon 021-508160000 atau WhatsApp di 0811-9303305. 

Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu: 

  • WNI
  • Memiliki KTP elektronik
  • Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan
  • Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau karyawan penerima upah atau gaji
  • Memiliki rekening bank aktif
  • Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  • Bukan karyawan BUMN atau ASN

Perlu diperhatikan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga bisa gagal cair ke rekening karyawan jika beberapa hal ini terjadi: 

  • Rekening karyawan pasif

  • Adanya duplikasi rekening

  • Rekening karyawan tidak valid

  • Rekening karyawan sudah dinon-aktifkan

  • Nama dan NIK karyawan berbeda dengan yang tertera di rekening

  • Rekening berjenis rekening Giro

Apabila karyawan yang merasa gagal menjadi penerima memiliki kendala di atas, dapat langsung menghubungi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data langsung dapat diperbaiki. 

Kabar baik terkait pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah. 

Aswansyah menjelaskan jika adanya kemungkinan besar BSU akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021. Saat ini, pihaknya juga menjelaskan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel