Aturan Resmi Guru Honorer yang Tidak Memiliki Formasi PPPK 2021 di Sekolah Induk, Ini Aturannya

Aturan Resmi Guru Honorer yang Tidak Memiliki Formasi PPPK 2021 di Sekolah Induk, Ini Aturannya

Aturan Resmi Guru Honorer Yang Tidak Memiliki Formasi PPPK 2021 di Sekolah Induk, Ini Aturannya.

PPPK 2021 sudah dibuka, artinya kesempatan terbuka lebar bagi anda yang ingin ikut seleksi menjadi salah satu guru untuk tahun 2021, namun beredar sebuah ketentuan yang mengatakan bahwa guru honorer negeri mendapat prioritas lolos PPPK di sekolah induk di ujian tahap pertama.

Dan memang itu adalah kenyataan, dimana salah satu aturan seleksi PPPK 2021 mengatakan jabatan yang sudah di lamar oleh pelamar di sekolah induk tidak dapat di lamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.

Contoh sederhananya adalah, dalam satu sekolah sebutlah namanya sekolah A dan ada 2 guru honorer dengan 2 formasi, kemudian ada sekolah B dan 1 guru honorer tetapi tidak ada formasi, maka apakah guru honorer sekolah B bisa melamar ke sekolah A? Jawabannya tentu adalah tidak bisa berdasarkan aturan PPPK 2021.

Karena sistem prioritas ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru honorer di sekolah tersebut, namun apakah kriteria guru honorernya? Yaitu yang terdiri dari THK 2 dan guru non THK yang terdaftar di dapodikdasmen.

Namun jika dalam situasi berbeda, misalnya ada satu sekolah sebutlah sekolah A yang menyediakan 3 formasi namun hanya ada 1 guru yang mengabdi, dan di sekolah B ada 2 orang guru namun formasi yang dibutuhkan adalah PGSD.

Artinya masih ada 1 jatah formasi yang dibutuhkan di sekolah A, maka 2 orang dari sekolah B bisa mendaftar ke sekolah A.

Sebenarnya harapan orang-orang adalah, ada kesamaan ketersediaan formasi di masing-masing sekolah agar jatah yang di dapatkan juga seimbang, tetapi memang formasi tidak bisa kita paksakan ketersediannya.

Ketentuan selanjutnya adalah dalam hal kebutuhan PPPK 2021 tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Artinya bagi pelamar yang mengajar di sekolah Paud, TK, SD, dan SMP dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat dan atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Karena sistem prioritas ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru honorer di sekolah tersebut, namun apakah kriteria guru honorernya? Yaitu yang terdiri dari THK 2 dan guru non THK yang terdaftar di dapodikdasmen.

Itulah Aturan Resmi Guru Honorer Yang Tidak Memiliki Formasi PPPK 2021 di Sekolah Induk, Ini Aturannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel