50 Persen Dana BOS untuk Pembayaran Guru Honorer, Laporkan jika Tak Sesuai Aturan

50 Persen Dana BOS untuk Pembayaran Guru Honorer, Laporkan jika Tak Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe Djoli Mandak memastikan 50 persen dana bantuan operasional siswa (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer. Jika tak sesuai, guru honorer bisa lapor ke dinas. 

"Pos anggaran pembiayaan guru honorer harus 50 persen dari dana BOS di setiap sekolah," kata Djoli Mandak di Tahuna, Selasa (13/7/2021). 

Ia mengakui sampai saat ini masih ada kepala sekolah selaku pengelola dana BOS yang tidak melaksanakannya.  

"Saat ini masih ada pengelola dana BOS di beberapa sekolah yang belum melaksanakan di lapangan sehingga ada keluhan dari guru honorer," ujarnya. 

Dinas Pendidikan tetap memantau pemanfaatan dana BOS sebanyak 50 persen apakah di laksanakan atau tidak untuk pembayaran guru honor.  

"Kami sudah semakin ketat melakukan verifikasi pemanfaatan dana BOS agar kuota bagi guru honor tetap direalisasikan sebanyak 50 persen," kata dia. 

Ia juga meminta informasi dari setiap guru honor yang ada di sekolah-sekolah kalau pembayaran honor tidak sesuai dengan aturan supaya menyampaikan laporan ke dinas. 

"Kalau ada pengelola dana BOS tidak mengalokasikan anggaran untuk guru honor sebanyak 50 persen di minta menginformasikan ke dinas pendidikan," ucapnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel