JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua

JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sejak Juni 2021. 

Namun, PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Sementara, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk sebagai penerima JHT. 

"Kami berharap dengan lahirnya aturan PMK terbaru, PPPK tetap bisa terwacanakan untuk mendapatkan JHT sebagaimana yang pernah dilontarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana," kata guru PPPK Ahmad Saifuddin kepada JPNN.com, Selasa (13/7).  

Menurut dia, PPPK hanya mendapatkan fasilitas JKK dan JKM, sedangkan JHT belum meskipun dalam leger gaji ada tercantum soal jaminan tersebut. 

Soal kemampuan keuangan negara, Ahmad yakin kalau ada niat pasti bisa. Dia menegaskan bahwa negara mampu memberikan JHT untuk PPPK. 

Ahmad bahkan menegaskan apabila PPPK diberikan JHT, maka masyarakat akan tertarik melamar PPPK ketimbang CPNS. 

"Yang bikin orang setengah hati melamar PPPK, kan, karena masalah JHT dan masa kerja yang menggunakan sistem kontrak," ujarnya.

Dia menceritakan bahwa pascadiangkatnya PPPK, banyak honorer K2 (yang lulus PPPK) menyisihkan gajinya buat masa pensiun dan hari tua. 

Uang yang disisihkan, kata Ahmad, mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. 

Hal itu dilakukan karena pemerintah belum bisa mengakomodasi dengan aturan yang pasti. 

“Mudah-mudahan regulasinya cepat ada, agar kami punya tabungan hari tua yang resmi dikelola lembaga pemerintah,” pungkas Ahmad Saifuddin. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel