Dana PIP SD, SMP dan SMA Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya
Dana PIP SD, SMP dan SMA Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya.
Pemerintah
berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui
bantuan PIP. Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah
agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat
meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung
maupun tidak langsung.
PIP
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga
miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai
SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket
A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Cara Cek Nama Penerima
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu Cek Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.
4. Klik cek data.
Cara Mencairkan Dana PIP
Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, di kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:
Proses
pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang
KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang
telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat
dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus
pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di
wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit
tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya
transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan
secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua
lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga. Bank penyalur yang
mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank
Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang
KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan
dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat
mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang
SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk
mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya,
pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan
tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana
PIP tersebut.
Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
1.
Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2.
Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain
harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5.
Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening
PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6.
Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan
Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan
kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9.
Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan
tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga
penyalur
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.
Yang
perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon
PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan
SKTM.
Berapa Besaran Dana PIP?
Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.
Dana
PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti
membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya
transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat....