Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021
Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021.
Meski
belum jelas kapan akan dibuka, syarat pendaftaran ASN jalur PPPK Guru
2021 sudah bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Dikutip
dari laman resmi sscasn.bkn.go.id pada Selasa (1/6/2021), salah satu
ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 adalah terkait
batas usia pelamar PPPK Guru. Disebutkan, batas usia pelamar paling
rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Adapun
mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021
adalah setiap individu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Ketentuan
siapa saja yang masuk dalam kriteria tersebut sudah diatur berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret
2021.
Portal
resmi sscasn.bkn.go.id juga memberikan penjelasan terkait sejumlah
istilah tersebut. Misalnya, yang dimaksud dengan THK II adalah individu
yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian
Negara.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Guru Honorer yakni individu yang ditugaskan
sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah. Lalu Guru Swasta yaitu Individu yang ditugaskan
sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Adapun
PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan
telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pendidikan.
Kemudian
yang dimaksud dengan Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang
terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok
pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Tes
PPPK Guru 2021 sendiri digelar secara bertahap. Masing-masing tahap
memiliki ketentuan terkait peserta yang diperkenankan mengikuti tes.
Berikut ketentuan mengenai siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
2.
. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan
formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar
3.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya
linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu)
instansi.
Adapun syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 adalah:
1. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
2. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
3.
Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau
kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi
lain di instansi tersebut.
Kemudian, terkait siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021 yaitu:
1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
4.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021:
1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
2. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
3. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
4.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil
adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
5.
Kemudian, jika para peserta tersebut masih tidak lulus, maka bisa
mendaftar lagi pada Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021.
Syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021 yakni
1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
3.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan
Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes
Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
4.
Terdapat ketentuan mengenai optimalisasi atau pengisian formasi kosong.
Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan
optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong
dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan
Kemendikbud.