Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah
Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah
Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah .
Tiga
menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan
pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu
(3/2/2021). Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB
ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring. Keputusan ini
berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan
menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah Tak memandang
agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.
"Sekolah
yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan
agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap
Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Berikut
keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan
Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di
Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud
RI.
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.
4.
Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang
seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja
sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerinath lainnya.
* Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara
itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang
moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan
penghentian sanksi.
6.
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di
Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai
kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait pemerintahaan Aceh.