Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop
Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop -
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian
Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan
SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak
memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam
dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu berlaku
untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Mendikbud
menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan
ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di
sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai
individu.
Mendikbud
berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai
posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan
guru.
“Jadi
ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama
apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan
di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru
sebagai individu,” ujar Mendikbud, dikutip dari Industry.co.id melalui
laman Kemendikbud pada Jumat (5/2/2021).
Berdasarkan
SKB tersebut, menurut Nadiem, jika terdapat pelanggaran terhadap
ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang
melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala
sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
Gubernur
juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri
bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sementara itu, menurutnya
Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait evaluasi ulang
bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
"Jadi
posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya
kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya
masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkasnya.