Nasib Guru PNS? Setelah Pemerintah Hentikan Pengangkatan PNS Guru!
Nasib Guru PNS? Setelah Pemerintah Hentikan Pengangkatan PNS Guru!
Bagaimana nasib para guru yang telah berstatus PNS setelah pemerintah
menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk
formasi guru mulai 2021. Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku
dalam jangka panjang.
Perekrutan
guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan
CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS
tahun 2021.
Kendati
demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap
dipertahankan predikatnya hingga pensiun. Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu
dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1
juta kebutuhan PPPK.
"Kami
sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS
lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam
keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari
hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi
catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi
setelah pengangkatan. Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap
sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga
kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa?
Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya
mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru
secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak
selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status
ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN
termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa
tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi
ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan
tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan
PPPK," jelas Bima.
"Untuk
hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian
peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di
Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Menurut
Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara
dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau
tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PPPK juga berbeda dengan tenaga
honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya
kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan
(tunjangan) pensiun," ujar Bima. Meski begitu, kata Bima, BKN tengah
mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa
menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi
kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka
bisa dipotong iuran pensiunnya”. “Sehingga berhak juga mendapatkan
tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.
Masih berpeluang jadi PNS
Sementara
itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama
ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.
"Saya
kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan
sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya,
seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang
diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.
Asalkan,
guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan
yang diumumkan nantinya. Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus
berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun
2021.
"Artinya,
guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS,
asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai
tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.
Teguh
menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan
sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Karena BKN dan Kementerian PANRB telah
menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya
hanya akan berstatus PPPK.
"Tetapi,
sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang
pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya,
kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan
lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia