Mengapa Guru Tak Lagi PNS? Berikut Alasan BKN
Mengapa Guru Tak Lagi PNS? Berikut Alasan BKN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah tidak akan membuka lagi jalur penerimaan guru melalui CPNS. Pemerintah akan mengalihkan penerimaan guru melalui jalur perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala
BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, perekrutan guru sebagai PPPK akan
membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara
nasional. Selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk
melakukan distribusi guru.
"Karena
kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka
ingin pindah lokasi. Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara
nasional."
"20
tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan
sistem PNS," jelas Bima, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020)
lalu. Itulah yang mendasari pemerintah mengubah sistem perekrutan guru.
"Kami
sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS
lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima.
Di
tahun 2021, pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi
satu juta honorer. Perekrutan bisa diikuti seluruh guru sekolah swasta.
"Dalam
kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan
rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan
menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu
pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.
Tahun 2021 Kemendikbud Gelar Tes Guru Honorer via PPPK
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar tes pengangkatan PPPK bagi
guru honorer di seluruh Tanah Air. Nadiem mengungkapkan, tes yang
digelar mulai 2021 itu ditargetkan akan menyerap sebanyak satu juta guru
honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
"Di
tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan
tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," kata
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta pada Senin (16/11/2020).
Bersamaan
dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah menyiapkan
materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring atau
online oleh para guru. Dia berharap, materi yang disiapkan Dirjen GTK
makin memperbesar kesempatan para guru honorer untuk bisa lolos seleksi
menjadi PPPK.
"Itu
secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri.
Jadi, juga ada panduan," ucap Nadiem. Nadiem menegaskan, ihwal
penggajian, para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK akan dijamin
oleh pemerintah pusat yang dananya bersumber dari APBN.
Menurut Nadiem, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.
"Anggaran
terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat.
Jadinya, yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan
seterusnya di 2022," ujarnya.
Sementara
itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa
mengulang di tahun-tahun berikutnya. Nadiem mengatakan tiap guru honorer
memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali untuk bisa diangkat menjadi
PPPK.
"Kalau
pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendptkan kesempatan sampai
tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujar Nadiem.